About Me

My photo
Hanya seorang keturunan Aceh sejati yang ingin belajar dan mengumpulkan sejarah tentang negerinya agar tidak musnah ditelan zaman.

Peta Aceh

Peta Aceh

TRAGEDI BERDARAH ACEH

Mesjid Baiturrahman

Mesjid Baiturrahman

Rencong Aceh

Rencong Aceh

Museum Tsunami Aceh

Museum tsunami Aceh

Museum Tsunami Aceh

Ranup Sigapu

Ranup Sigapu

Rumoh Aceh

Makanan Aceh

Makanan Aceh

DAFTAR ISI

ACEH ...DULU SEBUAH NEGERI JAYA DAN MEGAH YANG PERNAH MENJADI SALAH SATU KERAJAAN BESAR DI ASIA TENGGARA SELAMA 407 ( 1496 - 1903 )TAHUN DENGAN MENYANDANG NAMA " KERAJAAN ACEH DARUSSALAM " ...ACEH...SEBUAH NEGERI TANPA SULTAN SELAMA 42 TAHUN ( 1903 - 1945 ) NEGERI YANG TAK PERNAH BERHENTI BERPERANG HINGGA DALAM SATU KISAH KONON RAKYATNYA DARI 10 JUTA TERSISA 3 JUTA JIWA...ACEH...KINI HANYA SEBUAH DAERAH YANG TELAH BERNAUNG SELAMA 66 TAHUN ( 1945 - 2011 ) DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU PROPINSI...
“ ..... Bahwa tidak ada bangsa yang lebih pemberani perang serta fanatik, dibandingkan dengan bangsa Aceh; dan kaum wanita Aceh, melebihi kaum wanita bangsa-bangsa lainnya, dalam keberanian dan tidak gentar mati. Bahkan merekapun melampaui kaum lelaki Aceh yang sudah dikenal bukanlah lelaki lemah, dalam mempertahankan cita-cita bangsa dan agama mereka” (H.C. Zentgraaff, 1982/1983: 95)
JIKA ACEH PERNAH BESAR/JAYA, MANA BUKTI - BUKTI KEBESARAN PERADABAN ACEH PADA MASA LALU?

Beginilah jadinya sebuah bangsa karena generasi terdahulu lebih baik daripada generasi sekarang? Kegemilangan dan kejayaan masa lalu akan penuh sanjung puji dan keadaan masa kini yang dijalani akan penuh kegeraman paling baik, atau caci maki bagi kekesalan yang melebihi batas ( BANGSA ACEH )....Namun generasi yang paling buruk nasibnya adalah sebuah generasi yang tidak memiliki sosok yang diteladani

Ini Alasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tolak Rancangan qanun Pemilukada Aceh

Posted by Sang Penunggu Istana Daruddunia On 10:35

Tiga Rancangan Qanun (Raqan) yang telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Selasa, (28/6) ternyata salah satu Raqan tersebut ditolak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan berbagai alasan. Sedangkan dua Raqan lain, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi dan Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh diterima untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.



Alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak menerima Raqan Pemilukada Aceh tertuang dalam sambutannya ketika menutup sidang paripurna, Selasa (28/6) pukul 09.30 WIB di Gedung DPRA. Gubernur Aceh menyatakan Raqan tersebut belum disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif, khususnya pasal yang mengatur tentang calon perseorangan dan kewenangan lembaga yang mengadili hasil Pemilukada.

Karena belum adanya persetujuan bersama itu, sebagaimana disampaikan oleh Irwandi yaitu pada saat pembahasan dengan pansus III DPRA, pada penyampaian Raqan tersebut pada paripurna I, pada jawaban dan tanggapan terhadap laporan Pansus XII Komisi F dan pemandangan umum DPRA pada paripurna IV masa persidangan kedua serta pada saat rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Pertimbangan menurut Gubernur Aceh berdasarkan ketentuan Pasal Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa Raqan yang telah disetujui bersama disampaikan oleh Pimpinan DPRA ke gubernur untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Pasal 23 ayat 1a. UU PA yang berbunyi DPRA bertugas membentuk Qanun Aceh yang dibahas bersama-sama dengan Gubernur Aceh untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 232 ayat 1, UU PA juga berbunyi Qanun Aceh disahkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA.

Kemudian Pasal 129 Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang tata tertib DPRA bahwa Raqan yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh disampaikan kepada Kepala Pemerintah Aceh dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal disetujui untuk ditanda tangani oleh Kepala Pemerintah Aceh dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila suatu Raqan yang belum disetujui bersama maka qanun sepihak itu belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah Aceh. Raqan Pemilukada Aceh yang belum disetujui ini tidak dapat di implementasikan dan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.[theglobejournal.com]

Sumber :Tabrak Aceh

Comments
0 Comments

0 Response to "Ini Alasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tolak Rancangan qanun Pemilukada Aceh"

Post a Comment

MEREKA YANG TIDAK MENGHARGAI MASA LALU, JUGA TIDAK BERHARGA UNTUK MASA DEPAN( Kata penulis serial Old Shatterhan )

Translate This Blog

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget by ateonsoft.com

Visitor 130 Nations

free counters

Popular Posts

Followers

Blog Archive

Recent Posts

Recent Comments