Partai Aceh (PA) menilai tahapan Pemilukada yang dijalankan KIP Aceh sekarang ilegal karena mekanismenya tidak merujuk UUPA dan Qanun Pemilukada Aceh 2011 hasil Paripurna DPRA.
Pimpinan Partai Aceh (PA) memberikan pernyataan pers terkait penetapan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017. Paket tersebut sudah final dan diyakini bisa memenangi Pemilukada 2011.(HARIAN ACEH | JUNAIDI HANAFIAH)
“Yang dijalankan oleh KIP saat ini adalah ilegal. Tak kami anggap,” kata Juru Bicara Partai Aceh Facrul Razi saat ditanyai wartawan apakah Partai Aceh akan mendaftarkan pasangan calonnya jika pada akhirnya Pemilukada tetap berjalan sesuai tahapan-tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan KIP Aceh, Rabu (6/7).
Menurut Razi, apa yang sedang dijalankan KIP itu cacat hukum dan inkonstitusional. “PA tidak ingin terjebak dengan permainan KIP yang di belakangannya adalah incumbent,” katanya. PA, lanjut dia, masih akan menunggu hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun Pemilukada yang diantarkan oleh legislatif. “Di atas gubernur kan masih ada Mendagri. Di atas Mendagri juga masih ada presiden,” katanya.
Dia menegaskan, Partai Aceh konsisten dengan tahapan yang dibuat berdasarkan UUPA dan Qanun Pemilukada 2011 yang ditetapkan dalam Paripurna DPRA. “Semua aturan main maupun mekanisme tetap merujuk pada itu. Aturan main ini menjadi rujukan PA karena mekanisme yang diambil sudah melalui proses demokrasi yang berjalan sangat baik, yakni melalui voting di DPRA,” sebut Razi.
Begitupun, kata dia, PA masih menunggu Qanun Pemilukada itu bisa ditandatangani eksekutif. “Di samping itu kami tetap berharap eksekutif dapat mempertimbangkan niat baik, karena ini untuk Aceh. Kami yakin, gubernur sekarang masih berpikir untuk Aceh, bukan pribadi,” katanya.
Tapi, lanjut dia, bila akhirnya tak juga ditandatangani, ini sama saja sebuah resistensi atau penolakan yang dilakukan satu orang gubernur saja terhadap proses demokrasi yang sudah diusung oleh mayoritas DPRA, yang merupakan representasi rakyat Aceh.
Khusus untuk KIP, PA berpesan agar segera menghentikan proses tahapan yang sudah dijalankan sampai qanun ditandatangani gubernur. “Partai Aceh sebagai kontestan politik mempunyai hak-hak konstitusional. PA anggap jalur independen sudah mati di Aceh,” katanya.(dad)
Sumber :