# Anggota DPRA Minta Irwandi Mundur
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menandatangani surat pengembalian Qanun Pemilukada 2011 ke DPRA. Penolakan itu karena belum ada kata sepakat antara eksekutif dan legislatif. Menanggapi persoalan tersebut, kalangan DPRA meminta Irwandi mundur saja dari Gubernur Aceh karena dinilai sudah tidak mampu bekerja untuk Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meneken surat pengantar pengembalian Raqan Pilkada 2011 ke DPRA. Surat itu diteken Irwandi sambil berdiri dengan memanfaatkan bagian depan mobil sebagai alas, beberapa saat usai dia mendarat dengan Helikopter milik TNI AU di Lapangan KP3, Lhokseumawe, Rabu (6/7) sore.(Harian Aceh/Irman Sjah)
Gubernur Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya secara resmi menjatuhkan ’talak tiga’ terhadap Rancangan Qanun Pemilukada 2011. Surat pengantar pengembalian atau penolakan terhadap rancangan qanun tersebut ditandatanganinya di Lhokseumawe, Rabu (6/7). Surat itu dilayangkan kembali DPRA dengan tembusan Menteri Dalam Negeri RI dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
”Yang diantarkan DPRA itu bukan qanun, tetapi masih sebatas rancangan qanun. Kenapa disebut rancangan, sebab belum mendapatkan kesepakatan dengan eksekutif. Untuk syarat menjadi sebuah qanun harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak tentang substansinya, ” tegas Irwandi didampingi mantan Jubir GAM Sofyan Dawood usai mendarat di Lapangan KP3 Lhokseumawe, Rabu (6/7).
Selaku Kepala Pemerintah Aceh, kata Irwandi, dirinya tidak akan pernah menandatangani raqan tersebut dikarenakan belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. ”Saya selalu berpikir tenang dalam mengambil segala keputusan, tidak membutuhkan banyak waktu. Saya dapat memutuskan suatu perkara dalam hitungan detik,” tandasnya.
Mengenai pihak legislatif yang menunggu hingga batas waktu 30 hari penyerahan rancangan qanun, Irwandi mengatakan hal itu dimaksudkan bagi qanun yang telah disepakati. “Tapi kalau belum ada kesepakatan tentu haram sampai ke meja karja saya. Sedangkan dua qanun lagi sudah beres, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak serta Qanun Lingkungan Hidup, ” katanya.
Gubernur menambahkan, kesepakatan yang selama ini belum tercapai antara legislatif dengan eksekutif hanya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan jalur calon perseorangan dalam Pemilukada. ”Saya kira Mendagri pun takkan silap tentang hal ini, ” tandasnya.
Minta Irwandi Mundur
Penolakan terhadap Qanun Pemilukada dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan Irwandi memimpin Aceh. “Selama ini Irwandi gagal menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Aceh. Dia juga tidak maksimal memimpin Aceh, jadi lebih baik dia mundur saja dari jabatan gubernur,” sebut anggota Komisi A DPRA Abdullah Saleh, Rabu (6/7).
Abdullah Saleh menyebutkan, Irwandi Yusuf yang naik melalui jalur independen pada Pilkada 2006 itu sudah tidak cocok memimpin Aceh karena dirinya sudah tidak bisa membangun komunikasi dengan DPRA. “Saat ini hubungan antara Gubernur Aceh dan DPRA tidak harmonis setelah Irwandi menolak menandatangani Qanun Pilkada. Dia tidak melihat bahwa qanun yang dibuat oleh DPRA tersebut didukung oleh masyarakat,” kata politisi Partai Aceh (PA) ini.
Dikatakannya, sejak memimpin Aceh, Irwandi telah menolak menandatangani tiga qanun, yakni Qanun Jinayah, Qanun Wali Nanggroe, dan Qanun Pilkada. “Kalau seperti ini, lebih baik dia mundur saja dari Gubernur Aceh,” ulang Abdullah Saleh.(win/jun)
Sumber : Harian Aceh