Jenazah Pon Cage alias Saiful yang ditembak oleh OTK di depan warung Gurkha Matangglumpangdua Sabtu malam (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB tidak sempat dilakukan visum oleh pihak Rumah Sakit Umum Dr. Fauziah Bireuen. Hal ini disebabkan ada larangan dari pihak pengantar jenazah sehingga para medis yang berada di bagian unit Gawat Darurat (UGD) tidak berani melakukan visum.
Saiful Husen alias Pon Cagee saat berada di ruang UGD RSUD Fauziah Bireuen. Korban meninggal dunia setelah ditembaki dari jarak dekat. (Harian Aceh/Joniful Bahri)
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala bagian UGD RSU Dr. Fauziah Bireuen, Dr. Mukhtar kepada The Globe Journal, Sabtu (23/7) melalui hubungan telepon. Menurut Mukhtar saat dibawa ke UGD rumah sakit tersebut, pihak medis sebenarnya langsung hendak melakukan visum, namun para pengantar jenazah dengan nada tegas meminta agar visum tidak dilakukan. Berkisar selama 5 menit dirumah sakit, jenazah kemudian dibawa pulang kerumah duka di Kecamatan Peusangan Selatan.
"Menurut Informasi yang saya terima dari tenaga medis di UGD, jenazah Cage sempat dibawa kerumah sakit, namun saat hendak dilakukan visum oleh pihak medis, ada yang melarang dengan nada tegas. Sehingga diputuskan tidak dilakukan visum. 5 menit kemudian, jenazah dibawa pulang," jelas Dokter Mukhtar dari seberang telepon.
Kapolres Bireuen AKBOP HR. Dadik J kepada The Globe Journal secara terpisah mengatakan bahwa sebenarnya visum dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Namun bila jelas dan nyata penyebab kematian, maka hal tersebut bila tidak dilakukan pun tidak apa-apa.
"Sebenarnya visum kan untuk mengetahui penyebab kematian. Itu sama dengan otopsi. namun karena penyebab kematian sudah jelas, maka bilapun tidak dilakukan visum tidak menjadi masalah," terang Kapolres Bireuen.
Sumber : The Globe Journal