Ekses penurunan atribut Partai Aceh dan sejumlah parpol lainnya, Danramil-17/Simpang Kramat Letda Inf Erwin YS dan enam anggotanya dimajukan ke persidangan disiplin di Makodim 0103/Aceh Utara di Lhokseumawe, Rabu (4/3). Hasil persidangan yang dipimpin Dandim Aceh Utara Letkol Inf Yusep Sudrajat, Danramil Erwin diberikan hukuman teguran. Sedangkan enam anggota Koramil itu dijatuhi hukuman 10 hari kurungan.
Persidangan disiplin tersebut yang digelar di Aula Sapta Marga Makodim Aceh Utara, dimulai sekitar pukul 12.25 WIB. Sidang itu dihadiri oleh seluruh Danramil di wilayah hukum Kodim Aceh. Bertindak sebagai pimpinan sidang, Dandim Yusep Sudrajat. Sedangkan pemeriksa, Pasi Intel Kodim Aceh Utara Lettu Inf Arif NL. Sementara pendamping, Pasiter Kodim Aceh Utara Kapten Inf Decky.
Seperti saya kutip dari Harian Aceh tanggal 5 Maret 2009, Setelah pimpinan sidang menempati kursi hakim, dua anggota Provost langsung membawa masuk Danramil Erwin. Para wartawan diberikan kesempatan mengabadikan gambar pembukaan sidang, setelah itu persidangan tertutup untuk umum. “Danramil Letda Inf Erwin kita berikan hukuman disiplin berupa teguran yang akan dicatat dalam buku administrasi prajurit. Bagi seorang perwira, hukuman teguran itu sudah termasuk berat,” kata Dandim Yusep Sudrajat seusai sidang terhadap Danramil Erwin.
Menurut Dandim, Danramil Erwin disidangkan karena dia terlalu maju terkait penurunan atribut milik sejumlah parpol di Kecamatan Simpang Kramat. “Jadi, yang ditertibkan di Simpang Kramat itu bukan hanya bendera Partai Aceh, tapi juga atribut milik sejumlah parpol lainnya seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan parpol lainnya,” kata dia sambil memperlihatkan gambar barang bukti atribut milik sejumlah parpol yang diturunkan anggota Koramil Simpang Kramat.
Menurut Yusep, sebenarnya tujuan Danramil Erwin tergolong baik yaitu agar proses demokrasi di Kecamatan Simpang Kramat berjalan sebagaimana mestinya. “Danramil Erwin mengaku melaksanakan penertiban itu karena ingin agar ke depan tidak ada lagi penghilangan-penghilangan atribut parpol maupun intimidasi oleh oknum tertentu. Hanya saja, dalam penertiban itu, Danramil terlalu maju. Seharusnya dia memback-up saja tugas aparat kepolisian,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Dandim Yusep, Danramil Erwin mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi tindakan serupa. “Hal-hal yang memberatkan dia, karena terlalu maju, sedangkan hal-hal yang meringankan, dia menyesali perebutannya dan belum pernah dihukum,” kata Dandim Aceh Utara ini.
Kurungan 10 Hari
Sementara enam anggota Koramil Simpang Kramat yang disidang dalam tahap terpisah, menurut Dandim Yusep, dijatuhi hukuman ringan berupa kurungan selama 10 hari. Keenam anggota Koramil tersebut yaitu Sertu Charles, Sertu Sulpari, Koptu Suryanto, Pratu Zainal, Pratu Taslim, dan Pratu Junari.
Sejak dirinya dipercayakan menjadi Dandim Aceh Utara, kata Yusep Sudrajat, pihaknya sudah menggelar empat kali sidang disiplin kepada sejumlah prajurit TNI dalam berbagai kasus kedisiplinan. “Jadi, yang salah tetap dihukum, karena TNI hadir untuk rakyat,” katanya.
Menurut Dandim, pihaknya tetap bersikap netral menghadapi Pemilu 2009. Yusep meminta kepada Partai Aceh supaya tidak mencurigai TNI. “Kita hanya ingin Aceh ini damai, tidak ada maksud dan upaya tertentu terhadap Partai Aceh maupun partai lainnya, karena TNI netral,” kata Yusep.
TNI Akui Bukan Wewenangnya
Sementara Panglima Kodam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Soenarko mengakui penurunan atribut partai politik di Aceh merupakan tindakan di luar kewenangan TNI. "Apapun alasannya, penurunan bendera parpol adalah tindakan yang salah dan di luar kewenangan TNI," kata Pangdam yang disampaikan Kapendam IM, Mayor Caj Dudi Dzulfadli di Banda Aceh, Rabu (4/3).
Dia menegaskan, tidak ada kewenangan bagi TNI untuk mencabut bendera parpol. “Kami tegaskan kembali bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Setiap pelanggaran tentang hal itu, akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Selain itu, kata Dudi, Kodam Iskandar Muda berkomitmen menegakkan aturan dengan tetap menggunakan prinsip reward and punishment. Siapa yang bersalah harus ditindak sesuai aturan hukum.
“Jadi, dalam netralitas TNI disebutkan setiap Komandan satuan harus memberikan sanksi apabila anggotanya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” sebut Kapendam.
Kronologis kejadiannya, kata Dudi, pada 2 Maret 2009 pukul 22.00 WIB dilaksanakan penertiban atribut parpol pemilu 2009 di Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara. Sebelumnya, 17 sampai 25 Februari 2009 telah dilaksanakan sosialisasi dalam rangka Pemilu 2009 yang melibatkan unsur Muspika dan pimpinan parpol di wilayah itu, tetapi pimpinan PA tidak hadir.
Isi materi sosialisasi, jelas Dudi, dalam demokrasi politik jangan ada teror, intimidasi serta pemaksaan pada masyarakat dan perusakan/pengambilan alat peraga parpol peserta Pemilu 2009. “Apabila ditemukan salah satu di antara bendera parpol ada yang hilang, maka semua komponen masyarakat berjanji dan komit untuk menertibkan atau mengambil/mencabut/membersihkan seluruh bendera parpol yang ada di wilayah tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, pada 2 Maret pukul 22.00 WIB, Muspika Simpang Keramat mendapatkan laporan bahwa ada bendera parpol (Demokrat 20 lembar, Golkar 10 lembar) yang hilang dan tidak terpasang lagi di Jalan Pase 2 atau sekitar Polsek Simpang Keramat. “Atas hasil komitmen Muspika sesuai hasil sosialisasi yang dilaksanakan Muspika dan PPK, maka Muspika Simpang Keramat melaksanakan pembersihan dan pencabutan seluruh bendera parpol yang telah terpasang di Kecamatan Simpang Keramat,” sebutnya.
Kamudian, 2 Maret 2009 sekitar pukul 23.15 WIB, Muspika Simpang Keramat memanggil dan mengumpulkan seluruh ketua parpol untuk membahas tentang pencabutan bendera parpol tersebut. Namun setelah satu Jam, seluruh ketua parpol hadir kecuali ketua PA, sehingga masih belum tuntas. “Saat ini bendera parpol diamankan oleh Muspika di kantor Camat Simpang Keuramat, masing-masing Golkar 21 lembar, Demokrat 23 lembar, PPP 10 lembar, PA 117 lembar,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, anggota Koramil Simpang Kramat dilaporkan menurunkan secara paksa ratusan lembaran bendera dan umbul-umbul Partai Aceh di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara, Senin (2/3) malam. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat. Bahkan, Ketua Partai Aceh Sagoe Simpang Kramat, M. Dahlan sempat merekam aksi anggota Koramil melalui kamera handphone-nya.
Persidangan disiplin tersebut yang digelar di Aula Sapta Marga Makodim Aceh Utara, dimulai sekitar pukul 12.25 WIB. Sidang itu dihadiri oleh seluruh Danramil di wilayah hukum Kodim Aceh. Bertindak sebagai pimpinan sidang, Dandim Yusep Sudrajat. Sedangkan pemeriksa, Pasi Intel Kodim Aceh Utara Lettu Inf Arif NL. Sementara pendamping, Pasiter Kodim Aceh Utara Kapten Inf Decky.
Seperti saya kutip dari Harian Aceh tanggal 5 Maret 2009, Setelah pimpinan sidang menempati kursi hakim, dua anggota Provost langsung membawa masuk Danramil Erwin. Para wartawan diberikan kesempatan mengabadikan gambar pembukaan sidang, setelah itu persidangan tertutup untuk umum. “Danramil Letda Inf Erwin kita berikan hukuman disiplin berupa teguran yang akan dicatat dalam buku administrasi prajurit. Bagi seorang perwira, hukuman teguran itu sudah termasuk berat,” kata Dandim Yusep Sudrajat seusai sidang terhadap Danramil Erwin.
Menurut Dandim, Danramil Erwin disidangkan karena dia terlalu maju terkait penurunan atribut milik sejumlah parpol di Kecamatan Simpang Kramat. “Jadi, yang ditertibkan di Simpang Kramat itu bukan hanya bendera Partai Aceh, tapi juga atribut milik sejumlah parpol lainnya seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan parpol lainnya,” kata dia sambil memperlihatkan gambar barang bukti atribut milik sejumlah parpol yang diturunkan anggota Koramil Simpang Kramat.
Menurut Yusep, sebenarnya tujuan Danramil Erwin tergolong baik yaitu agar proses demokrasi di Kecamatan Simpang Kramat berjalan sebagaimana mestinya. “Danramil Erwin mengaku melaksanakan penertiban itu karena ingin agar ke depan tidak ada lagi penghilangan-penghilangan atribut parpol maupun intimidasi oleh oknum tertentu. Hanya saja, dalam penertiban itu, Danramil terlalu maju. Seharusnya dia memback-up saja tugas aparat kepolisian,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Dandim Yusep, Danramil Erwin mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi tindakan serupa. “Hal-hal yang memberatkan dia, karena terlalu maju, sedangkan hal-hal yang meringankan, dia menyesali perebutannya dan belum pernah dihukum,” kata Dandim Aceh Utara ini.
Kurungan 10 Hari
Sementara enam anggota Koramil Simpang Kramat yang disidang dalam tahap terpisah, menurut Dandim Yusep, dijatuhi hukuman ringan berupa kurungan selama 10 hari. Keenam anggota Koramil tersebut yaitu Sertu Charles, Sertu Sulpari, Koptu Suryanto, Pratu Zainal, Pratu Taslim, dan Pratu Junari.
Sejak dirinya dipercayakan menjadi Dandim Aceh Utara, kata Yusep Sudrajat, pihaknya sudah menggelar empat kali sidang disiplin kepada sejumlah prajurit TNI dalam berbagai kasus kedisiplinan. “Jadi, yang salah tetap dihukum, karena TNI hadir untuk rakyat,” katanya.
Menurut Dandim, pihaknya tetap bersikap netral menghadapi Pemilu 2009. Yusep meminta kepada Partai Aceh supaya tidak mencurigai TNI. “Kita hanya ingin Aceh ini damai, tidak ada maksud dan upaya tertentu terhadap Partai Aceh maupun partai lainnya, karena TNI netral,” kata Yusep.
TNI Akui Bukan Wewenangnya
Sementara Panglima Kodam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Soenarko mengakui penurunan atribut partai politik di Aceh merupakan tindakan di luar kewenangan TNI. "Apapun alasannya, penurunan bendera parpol adalah tindakan yang salah dan di luar kewenangan TNI," kata Pangdam yang disampaikan Kapendam IM, Mayor Caj Dudi Dzulfadli di Banda Aceh, Rabu (4/3).
Dia menegaskan, tidak ada kewenangan bagi TNI untuk mencabut bendera parpol. “Kami tegaskan kembali bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Setiap pelanggaran tentang hal itu, akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Selain itu, kata Dudi, Kodam Iskandar Muda berkomitmen menegakkan aturan dengan tetap menggunakan prinsip reward and punishment. Siapa yang bersalah harus ditindak sesuai aturan hukum.
“Jadi, dalam netralitas TNI disebutkan setiap Komandan satuan harus memberikan sanksi apabila anggotanya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” sebut Kapendam.
Kronologis kejadiannya, kata Dudi, pada 2 Maret 2009 pukul 22.00 WIB dilaksanakan penertiban atribut parpol pemilu 2009 di Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara. Sebelumnya, 17 sampai 25 Februari 2009 telah dilaksanakan sosialisasi dalam rangka Pemilu 2009 yang melibatkan unsur Muspika dan pimpinan parpol di wilayah itu, tetapi pimpinan PA tidak hadir.
Isi materi sosialisasi, jelas Dudi, dalam demokrasi politik jangan ada teror, intimidasi serta pemaksaan pada masyarakat dan perusakan/pengambilan alat peraga parpol peserta Pemilu 2009. “Apabila ditemukan salah satu di antara bendera parpol ada yang hilang, maka semua komponen masyarakat berjanji dan komit untuk menertibkan atau mengambil/mencabut/membersihkan seluruh bendera parpol yang ada di wilayah tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, pada 2 Maret pukul 22.00 WIB, Muspika Simpang Keramat mendapatkan laporan bahwa ada bendera parpol (Demokrat 20 lembar, Golkar 10 lembar) yang hilang dan tidak terpasang lagi di Jalan Pase 2 atau sekitar Polsek Simpang Keramat. “Atas hasil komitmen Muspika sesuai hasil sosialisasi yang dilaksanakan Muspika dan PPK, maka Muspika Simpang Keramat melaksanakan pembersihan dan pencabutan seluruh bendera parpol yang telah terpasang di Kecamatan Simpang Keramat,” sebutnya.
Kamudian, 2 Maret 2009 sekitar pukul 23.15 WIB, Muspika Simpang Keramat memanggil dan mengumpulkan seluruh ketua parpol untuk membahas tentang pencabutan bendera parpol tersebut. Namun setelah satu Jam, seluruh ketua parpol hadir kecuali ketua PA, sehingga masih belum tuntas. “Saat ini bendera parpol diamankan oleh Muspika di kantor Camat Simpang Keuramat, masing-masing Golkar 21 lembar, Demokrat 23 lembar, PPP 10 lembar, PA 117 lembar,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, anggota Koramil Simpang Kramat dilaporkan menurunkan secara paksa ratusan lembaran bendera dan umbul-umbul Partai Aceh di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara, Senin (2/3) malam. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat. Bahkan, Ketua Partai Aceh Sagoe Simpang Kramat, M. Dahlan sempat merekam aksi anggota Koramil melalui kamera handphone-nya.