Ilyas, Camat Simpang Keuramat, Aceh Utara, membantah klaim yang menyebutkan ada kesepakatan bersama di wilayahnya bahwa akan menurunkan semua atribut partai politik bila salah satu atribut Parpol hilang.
“Yang pasti tak ada kesepakatan seperti itu. Saya tahu, itu bukan wewenang kami tetapi wewenang Panwaslu. Dalam pemilu, kami tidak memihak kepada salah satu Parpol pun,” kata Ilyas saat ditemui Harian Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/3).
Seperti saya kutip dari Harian Aceh Menurut dia, beberapa waktu lalu memang ada sosialisasi undang-undang pemilu yang dilakukan Muspika setempat ke desa-desa. Sosialisasi tersebut untuk mengajak masyarakat berpartisipasi menyukseskan pemilu.
“Jadi, tidak ada membuat kesepakatan seperti itu. Saya juga tidak tahu soal penurunan atribut PA dan tak diberi tahu. Saya baru tahu kejadian tersebut saat membaca di media,” terang Ilyas.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara Syamsul Bahri menyatakan akan memproses secara hukum aksi penurunan atribut parpol tersebut. “Kita akan panggil saksi-saksi untuk mengetahui kronologis kejadian. Kalau itu mengandung pidana, kita akan lapor ke polisi dan disertai bukti-bukti serta saksi,” kata dia.
Syamsul juga mengaku tidak tahu ada kesepakatan di Muspika Simpang Keuramat. “Kalau memang ada, apakah kesepakatan seperti itu bisa mengalahkan undang-undang?” lanjutnya.
Dia menyatakan dalam Undang-Undang Pemilu, yang berhak menertibkan atribut parpol hanya Panwaslu. “Itu pun kalau sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan. TNI tetap tidak berhak, karena menyalahi aturan pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Yusep Sudrajat menyatakan penurunan atribut Parpol oleh anggota Koramil Simpang Keramat merupakan hasil kesepakatan bersama pihak Muspika dan Panwaslu setempat. Kesepakatan itu, kata Dandim, berisikan jika dalam satu lokasi ada bendera partai yang hilang maka semua bendera parpol lainnya juga tak boleh dipasang atau harus diturunkan.
Netral dalam Pemilu
Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta para camat, imum mukim dan geuchik untuk netral dan tidak terpengaruh dengan isu-isu provokatif menjelang pemilu. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab menyukseskan Pemilu 2009.
“Jangan ada agenda camat yang terselubung. Kalau anda menggunakan hak suara, dipersilakan. Tapi tidak boleh mempengaruhi orang lain,” kata Irwandi di depan 276 camat se-Aceh, kemarin.
Dia mengingatkan, kalau nantinya ada laporan camat tidak netral dalam pemilu, maka pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Irwandi juga meminta camat agar tidak termakan fitnah, hasutan, dan intimidasi oleh orang-orang tertentu dengan menjelek-jelekkan parpol lain. “Kesuksesan cermin untuk masa depan Aceh. Semua mata dunia telah memantau Aceh,” sebut Irwandi.rta
“Yang pasti tak ada kesepakatan seperti itu. Saya tahu, itu bukan wewenang kami tetapi wewenang Panwaslu. Dalam pemilu, kami tidak memihak kepada salah satu Parpol pun,” kata Ilyas saat ditemui Harian Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/3).
Seperti saya kutip dari Harian Aceh Menurut dia, beberapa waktu lalu memang ada sosialisasi undang-undang pemilu yang dilakukan Muspika setempat ke desa-desa. Sosialisasi tersebut untuk mengajak masyarakat berpartisipasi menyukseskan pemilu.
“Jadi, tidak ada membuat kesepakatan seperti itu. Saya juga tidak tahu soal penurunan atribut PA dan tak diberi tahu. Saya baru tahu kejadian tersebut saat membaca di media,” terang Ilyas.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara Syamsul Bahri menyatakan akan memproses secara hukum aksi penurunan atribut parpol tersebut. “Kita akan panggil saksi-saksi untuk mengetahui kronologis kejadian. Kalau itu mengandung pidana, kita akan lapor ke polisi dan disertai bukti-bukti serta saksi,” kata dia.
Syamsul juga mengaku tidak tahu ada kesepakatan di Muspika Simpang Keuramat. “Kalau memang ada, apakah kesepakatan seperti itu bisa mengalahkan undang-undang?” lanjutnya.
Dia menyatakan dalam Undang-Undang Pemilu, yang berhak menertibkan atribut parpol hanya Panwaslu. “Itu pun kalau sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan. TNI tetap tidak berhak, karena menyalahi aturan pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Yusep Sudrajat menyatakan penurunan atribut Parpol oleh anggota Koramil Simpang Keramat merupakan hasil kesepakatan bersama pihak Muspika dan Panwaslu setempat. Kesepakatan itu, kata Dandim, berisikan jika dalam satu lokasi ada bendera partai yang hilang maka semua bendera parpol lainnya juga tak boleh dipasang atau harus diturunkan.
Netral dalam Pemilu
Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta para camat, imum mukim dan geuchik untuk netral dan tidak terpengaruh dengan isu-isu provokatif menjelang pemilu. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab menyukseskan Pemilu 2009.
“Jangan ada agenda camat yang terselubung. Kalau anda menggunakan hak suara, dipersilakan. Tapi tidak boleh mempengaruhi orang lain,” kata Irwandi di depan 276 camat se-Aceh, kemarin.
Dia mengingatkan, kalau nantinya ada laporan camat tidak netral dalam pemilu, maka pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Irwandi juga meminta camat agar tidak termakan fitnah, hasutan, dan intimidasi oleh orang-orang tertentu dengan menjelek-jelekkan parpol lain. “Kesuksesan cermin untuk masa depan Aceh. Semua mata dunia telah memantau Aceh,” sebut Irwandi.rta